Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementrian Agama Tahun 2016
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan dan Akronim pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, maka terjadilah perubahan dalam hal penomoran kode jabatan dan pedoman tata naskah dinas pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan dan Akronim pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, maka terjadilah perubahan dalam hal penomoran kode jabatan dan pedoman tata naskah dinas pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
Belum ditetapkannya keputusan tentang kode jabatan, Kode Klasifikasi serta pedoman tata naskah dinas pada Kantor Wilayah Kementerian Agama menyebabkan keterlambatan dalam penerapan peraturan tersebut sehingga dipandang perlu untuk menetapkan suatu keputusan guna menyeragamkan pemahaman bagi seluruh satuan organisasi/kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, maka dilakukan sosialisasi "Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementrian Agama" yang diadakan di kantor Kementrian Agama Provinsi Bengkulu dan dihadiri oleh beberapa staf KANWIL Bengkulu, MI, MTs, MA, KUA Kota Bengkulu pada Hari Jum'at, 13 Mei 2016.
Category: Info dan pengumuman, Kabar Utama
0 komentar